Jumat, 25 Januari 2013

PERATURAN KETERTIBAN PERPUSTAKAAN SMA NEGERI 1 BALEENDAH


A.    PERATURAN YANG PERLU DIPERHATIKAN
  1. Siswa/guru/pengunjung lain yang memasuki ruang perpustakaan diharap mengisi daftar pengunjung yang telah disediakan
  2. Didalam perpustakaan harap menjaga ketertiban dan kesopanan supaya tidak mengganggu orang lain yang sedang membaca atau belajar
  3. Setiap peminjaman buku, majalah, surat kabar harus memiliki kartu anggota perpustakaan
  4. Setiap peminjam, diperbolehkan mengambil sendiri kecuali buku referensi dan buku yang ada diruang petugas perpustakaan
  5. selesai membaca atau menulis buku, majalah, Koran harap dikembalikan pada tempatnya semula
  6. Setiap peminjam harus menhgembalikan pinjaman sesuai waktu yang telah ditentukan petugas perpustakaan
  7. Bila ada jam kosong diperbolehkan belajar diruang perpustakaan
  8. Harus Menjaga dan merawat buku perpustakaan yang dipinjam (tidak boleh dicorat-coret, disobek dll)
  9. Apabila ada buku, majalah, surat kabar yang rusak harap segera melapor kepetugas perpustakaan
  10. Jagalah kebersihan dan tidak membuang sampah didalam ruangan perpustakaan untuk mendapat kenyamanan bersama

  1. LARANGAN YANG PERLU DIPERHATIKAN
  1. Tidak dibenarkan memakai topi,
  2. tas, jaket, sepatu  harap disimpan  pada tempat yang disediakan
  3. Barang berharga (HP, uang, perhiasan dll) harap dibawa
  4. Dilarang membawa makanan dan minuman kedalam ruang perpustakaan
  5. Dilarang bermain bergurau
  6. dilarang menyobek, mencorat-coret buku dan sarana lainnya.
  7. tidak dibenarkan menggunakan ruang perpustakaan untuk keperluan lain selain sebagai sarana pendidikan serta untuk mengefektifkan kegiatan belajar mengajar

  1. SANGSI  PELANGGARAN
  1. Setiap pengunjung/peminjam yang tidak mematuhi peraturan akan dikenai sangsi
  2. Buku-buku, majalah, surat kabar serta barang lainya,  milik perpustakaan yang rusak akibat kelalain peminjam harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku diperpustakaan
  3. Buku-buku atau barang lainya yang dipinjam diperpustakaan,  yang hilang harus diganti sesuai dengan buku atau barang yang dipinjam sesuai dengan aslinya atau mengganti sesuai dengan harga buku tersebut.

Kepala  perpustakaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar